Sejarah
internet Indonesia dimulai pada awal tahun 1990-an. Saat itu jaringan
internet di Indonesia lebih dikenal sebagai paguyuban network, dimana
semangat kerjasama, kekeluargaan & gotong royong sangat hangat dan
terasa di antara para pelakunya. Agak berbeda dengan suasana Internet
Indonesia pada perkembangannya kemudian yang terasa lebih komersial dan
individual di sebagian aktivitasnya, terutama yang melibatkan
perdagangan Internet. Sejak 1988, ada pengguna awal Internet di
Indonesia yang memanfaatkan CIX (Inggris) dan Compuserve (AS) untuk mengakses internet.
Awal Internet Indonesia
Berdasarkan
catatan whois ARIN dan APNIC, protokol Internet (IP) pertama dari
Indonesia, UI-NETLAB (192.41.206/24) didaftarkan oleh Universitas
Indonesia pada 24 Juni 1988. RMS Ibrahim, Suryono Adisoemarta, Muhammad
Ihsan, Robby Soebiakto, Putu, Firman Siregar, Adi Indrayanto, dan Onno W. Purbo merupakan beberapa nama-nama legendaris di awal pembangunan Internet Indonesia pada tahun 1992 hingga 1994. Masing-masing personal telah mengontribusikan keahlian dan dedikasinya dalam membangun cuplikan-cuplikan sejarah jaringan komputer di Indonesia.
Tulisan-tulisan tentang keberadaan jaringan Internet di Indonesia dapat dilihat di beberapa artikel di media cetak seperti KOMPAS berjudul “Jaringan komputer biaya murah menggunakan radio“[1] di bulan November 1990. Juga beberapa artikel pendek di Majalah Elektron Himpunan Mahasiswa Elektro ITB pada tahun 1989.
Internet Service Provider Indonesia
Di sekitar tahun 1994 mulai beroperasi IndoNet yang dipimpin oleh Sanjaya. IndoNet merupakan ISP komersial pertama Indonesia. Pada waktu itu pihak POSTEL
belum mengetahui tentang celah-celah bisnis Internet & masih
sedikit sekali pengguna Internet di Indonesia. Sambungan awal ke
Internet dilakukan menggunakan dial-up oleh IndoNet, sebuah langkah yang cukup nekat barangkali. Lokasi IndoNet masih di daerah Rawamangun di kompleks dosen UI, kebetulan ayah Sanjaya adalah dosen UI. Akses awal di IndoNet mula-mula memakai mode teks dengan shell account, browser lynx dan email client pine serta chatting dengan conference pada server AIX. Tahun 1995, pemerintah Indonesia melalui Departemen Pos Telekomunikasi menerbitkan ijin untuk ISP yang diberikan kepada IndoNet yang dipimpin oleh Sanjaya dan Radnet pimpinan BRM. Roy Rahajasa Yamin.
Mulai 1995 beberapa BBS
di Indonesia seperti Clarissa menyediakan jasa akses Telnet ke luar
negeri. Dengan memakai remote browser Lynx di AS, maka pemakai Internet
di Indonesia bisa akses Internet (HTTP).
Perkembangan
terakhir yang perlu diperhitungkan adalah trend ke arah e-commerce dan
warung internet yang satu & lainnya saling menunjang membuahkan
masyarakat Indonesia yang lebih solid di dunia informasi. Rekan-rekan
e-commerce membangun komunitasnya di beberapa mailing list utama seperti
warta-e-commerce@egroups.com, mastel-e-commerce@egroups.com,
e-commerce@itb.ac.id & i2bc@egroups.com
Growth of information technology can
improve performance and enable various activity can be executed
swiftly, precisely and accurate , so that finally will improve
productivity. Growth of information technology show the popping out of
various activity type being based on this technology, like e-government,
e-commerce, e-education, e-medicine, e-laboratory, and other, which is
all the things have electronics based.
Peran IT semakin penting pada saat
ini dikarenakan kita sudah memasuki era informasi (information
age).Teknologi Informasi adalah suatu teknologi yang digunakan untuk
mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan,
memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang
berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu, yang
digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis, dan pemerintahan dan
merupakan informasi yang strategis untuk pengambilan keputusan.
Teknologi ini menggunakan seperangkat komputer untuk mengolah data,
sistem jaringan untuk menghubungkan satu komputer dengan komputer yang
lainnya sesuai dengan kebutuhan, dan teknologi telekomunikasi digunakan
agar data dapat disebar dan diakses secara global.
Teknologi informasi banyak berperan dalam bidang-bidang antara lain :
Bidang pendidikan(e-education).
Globalisasi
telah memicu kecenderungan pergeseran dalam dunia pendidikan dari
pendidikan tatap muka yang konvensional ke arah pendidikan yang lebih
terbuka (Mukhopadhyay M., 1995). Sebagai contoh kita melihat di Perancis
proyek “Flexible Learning‿.
Hal ini mengingatkan pada ramalan Ivan Illich awal tahun 70-an tentang
“Pendidikan tanpa sekolah (Deschooling Socieiy)” yang secara ekstrimnya
guru tidak lagi diperlukan.
Bishop G. (1989) meramalkan
bahwa pendidikan masa mendatang akan bersifat luwes (flexible), terbuka,
dan dapat diakses oleh siapapun juga yang memerlukan tanpa pandang
faktor jenis, usia, maupun pengalaman pendidikan sebelumnya.
Dapat
disimpulkan bahwa dengan masuknya pengaruh globalisasi, pendidikan masa
mendatang akan lebih bersifat terbuka dan dua arah, beragam,
multidisipliner, serta terkait pada produktivitas kerja “saat itu juga‿ dan kompetitif.
Kecenderungan dunia pendidikan di Indonesia di masa mendatang adalah:
-
Berkembangnya pendidikan terbuka dengan modus belajar jarak jauh
(Distance Learning). Kemudahan untuk menyelenggarakan pendidikan terbuka
dan jarak jauh perlu dimasukan sebagai strategi utama.
- Sharing resource bersama antar lembaga pendidikan / latihan dalam sebuah jaringan
-
Perpustakaan & instrumen pendidikan lainnya (guru, laboratorium)
berubah fungsi menjadi sumber informasi daripada sekedar rak buku.
-
Penggunaan perangkat teknologi informasi interaktif, seperti CD-ROM
Multimedia, dalam pendidikan secara bertahap menggantikan TV dan Video.
Dengan adanya perkembangan
teknologi informasi dalam bidang pendidikan, maka pada saat ini sudah
dimungkinkan untuk diadakan belajar jarak jauh dengan menggunakan media
internet untuk menghubungkan antara mahasiswa dengan dosennya, melihat
nilai mahasiswa secara online, mengecek keuangan, melihat jadwal kuliah,
mengirimkan berkas tugas yang diberikan dosen dan sebagainya, semuanya
itu sudah dapat dilakukan.
Dalam Bidang Pemerintahan (e-government).
E-government
mengacu pada penggunaan teknologi informasi oleh pemerintahan, seperti
menggunakan intranet dan internet, yang mempunyai kemampuan
menghubungkan keperluan penduduk, bisnis, dan kegiatan lainnya. Bisa
merupakan suatu proses transaksi bisnis antara publik dengan pemerintah
melalui sistem otomasi dan jaringan internet, lebih umum lagi dikenal
sebagai world wide web. Pada intinya e-government adalah penggunaan
teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah
dan pihak-pihak lain. penggunaan teknologi informasi ini kemudian
menghasilkan hubungan bentuk baru seperti: G2C (Governmet to Citizen),
G2B (Government to Business), dan G2G (Government to Government).
Manfaat e-government yang dapat dirasakan antara lain:
(1)
Pelayanan servis yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi dapat
disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu
dibukanya kantor. Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus
secara fisik datang ke kantor pemerintahan.
(2) Peningkatan hubungan antara
pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan
(transparansi) maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi
lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan
dari semua pihak.
(3) Pemberdayaan masyarakat
melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang
mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya.
Sebagai contoh, data-data tentang sekolah: jumlah kelas, daya tampung
murid, passing grade, dan sebagainya, dapat ditampilkan secara online
dan digunakan oleh orang tua untuk memilihkan sekolah yang pas untuk
anaknya.
(4) Pelaksanaan pemerintahan
yang lebih efisien. Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat
dilakukan melalui e-mail atau bahkan video conference. Bagi Indonesia
yang luas areanya sangat besar, hal ini sangat membantu. Tanya jawab,
koordinasi, diskusi antara pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa
kesemuanya harus berada pada lokasi fisik yang sama. Tidak lagi semua
harus terbang ke Jakarta untuk pertemuan yang hanya berlangsung satu
atau dua jam saja.
Bidang Keuangan dan Perbankan
Saat
ini telah banyak para pelaku ekonomi, khususnya di kota-kota besar yang
tidak lagi menggunakan uang tunai dalam transaksi pembayarannya, tetapi
telah memanfaatkan layanan perbankan modern.
Layanan perbankan modern yang
hanya ada di kota-kota besar ini dapat dimaklumi karena pertumbuhan
ekonomi saat ini yang masih terpusat di kota-kota besar saja, yang
menyebabkan perputaran uang juga terpusat di kota-kota besar. Sehingga
sektor perbankan pun agak lamban dalam ekspansinya ke daerah-daerah. Hal
ini sedikit banyak disebabkan oleh kondisi infrastruktur saat ini
selain aspek geografis Indonesia yang unik dan luas.
Untuk menunjang keberhasilan
operasional sebuah lembaga keuangan/perbankan seperti bank, sudah pasti
diperlukan sistem informasi yang handal yang dapat diakses dengan mudah
oleh nasabahnya, yang pada akhirnya akan bergantung pada teknologi
informasi online, sebagai contoh, seorang nasabah dapat menarik uang
dimanapun dia berada selama masih ada layanan ATM dari bank tersebut,
atau seorang nasabah dapat mengecek saldo dan mentransfer uang tersebut
ke rekening yang lain hanya dalam hitungan menit saja, semua transaksi
dapat dilakukan.
Pengembangan teknologi dan
infrastruktur telematika di Indonesia akan sangat membantu pengembangan
industri di sektor keuangan ini, seperti perluasan cakupan usaha dengan
membuka cabang-cabang di daerah, serta pertukaran informasi antara
sesama perusahaan asuransi, broker, industri perbankan, serta lembaga
pembiayaan lainnya.
Institusi perbankan dan keuangan
telah dipengaruhi dengan kuat oleh pengembangan produk dalam teknologi
informasi, bahkan mereka tidak dapat beroperasi lagi tanpa adanya
teknologi informasi tersebut. Sektor ini memerlukan pengembangan produk
dalam teknologi informasi untuk memberikan jasa-jasa mereka kepada
pelanggan mereka.
Penutup
Perkembangan teknologi
informasi Indonesia sangat dipengaruhi oleh kemampuan sumber daya
manusia dalam memahami komponen teknologi informasi, seperti perangkat
keras dan perangkat lunak komputer; sistem jaringan baik berupa LAN
ataupun WAN dan sistem telekomunikasi yang akan digunakan untuk
mentransfer data. Kebutuhan akan tenaga yang berbasis teknologi
informasi masih terus meningkat; hal ini bisa terlihat dengan banyaknya
jenis pekerjaan yang memerlukan kemampuan di bidang teknologi informasi
di berbagai bidang; juga jumlah SDM berkemampuan di bidang teknologi
informasi masih sedikit, jika dibandingkan dengan jumlah penduduk
Indonesia.
Diperlukan suatu kerangka teknologi informasi nasional
yang akan mewujudkan masyarakat Indonesia siap menghadapi AFTA 2003 yang
dapat menyediakan akses universal terhadap informasi kepada masyarakat
luas secara adil dan merata, meningkatkan koordinasi dan pendayagunaan
informasi secara optimal, meningkatkan efisiensi dan produktivitas,
meningkatkan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia, meningkatkan
pemanfaatan infrastruktur teknologi informasi, termasuk penerapan
peraturan perundang-undangan yang mendukungnya; mendorong pertumbuhan
ekonomi dengan pemanfaatan dan pengembangan teknologi informasi.
Akhirnya, era perdagangan bebas
Asean benar-benar berlaku yang kita kenal dengan ASEAN Free Trade Area
(AFTA) resmi berlaku di tahun 2003 ini. Inilah salah satu kenyataan
globalisasi perekonomian dunia yang nyata. Integrasi perekonomian
nasional dengan perekonomian regional/global seperti AFTA, APEC,
WTO/GATT memang tidak bisa dihindari. Suka atau tidak suka, mau atau
tidak mau, kenyataan integrasi perekonomian dunia ini memang harus
dihadapi.
Kelemahan dan Kelebihan pribadi :
dari
kesimpulan kebutuhan yang mendukung perkembangan IT di Indonesia saya
pribadi masih dalam tahap belajar dalam mengikuti perkembangan IT baik
di Indonesia maupun di dunia. Harapan kedepannya bagi setiap individu
yang ada di Indonesia mulai dari anak-anak hingga orang dewasa di
harapkan bisa mengikuti dan masuk ke dalam dunia yang penuh dengan
Teknologi Informasi.
Setelah mendapatkan berbagai informasi mengenai
perkembangan dunia informatika, terutama mengenai masalah perkembangan
dunia informatika di Indonesia saya sebagai seorang yang mulai bergerak
dan merangkak perlahan namun pasti dalam bidang ini harus sedini mungkin
untuk menyiapkan diri ini ke dalam persaingan dan problema yang akan
muncul beberapa tahun ke depan seputar dunia informatika.
Kelebihan, kekurangan, dan orientasi upaya yang saya Lakukan untuk menghadapi perkembangan dunia informatika di Indonesia:
1. Rasa ingin tahu yang tinggi
Dengan
ini saya selalu berusaha untuk mempelajari sesuatu yang baru di dunia
informatika seperti mempelejari beberapa bahasa pemrogama komputer dan
membandingkan kelebihan dan kekurangannya, seperti bahasa Pascal, dan
bahasa C.
2. Memperkaya Pengetahuan
Saya harus memperluas
pengetahuan saya seputar dunia Informatika khususnya, dan mengenai
berita-berita tentang gadget baru yang telah keluar atau dirilis oleh
vendor penyedia Barang-barang yang berkaitan dengan dunia informatika.
Dengan jalan ini juga kita selalu berusaha memperbaru dan merefresh diri
kita dengan ilmu-ilmu yang baru sehingga ilmu kita tersebut sangat
besar manfaatnya bagi dunia informatika khususnya di Indonesia untuk
beberapa kurun waktu mendatang.
3. Minimya Informasi
Terkadang,
Saya terbentur pada suatu masalah seputar masalah-masalah dalam bidang
informatika yang untuk memperoleh solusinya terkadang jarang dapat saya
temukan dalam berbagai macam media massa yang menyediakan info-info
seputar dunia informatika.
4. Memperbanyak Pengalaman
Semakin
banyak pengalaman yang di dapat seseorang maka semakin besar pula Pola
pikir yang ada dalam benak seseorang untuk menyelesaikan suatu
masalah-masalah yang berkenaan dengan dunia informatika.
5. Memperluas Relasi
Dengan
relasi yang luas kita banyak memperoleh keuntungan, salah satunya kita
bisa bertanya kepada teman atau relasi kita tersebut mengenai suatu
masalah seputar informatika yang kita hadapi, dan juga suatu saat kita
bisa mengerjakan proyek atau pekerjaan yang berhubungan dengan dunia IT
bersama-sama .
"Kasus cyber crime di Indonesia adalah nomor satu di dunia," kata Brigjen Anton Taba, Staf Ahli Kapolri.
Kutipan diatas yang diambil dari sini
mengawali pembahasan kita mengenai Cyber Crime, khususnya di Indonesia.
Cyber Cryme makin marak disebabkan kurang tegasnya aturan yang mengikat
dalam hal IT. Ditambah dengan keberadaan IT yang merupakan barang baru
bagi bangsa indonesia menyebabkan lemahnya pngawasan sisi IT ini.
Terlebih baru saja kasus pembobolan bank hingga video porno artis
menjadi motivasi pemerintah indonesia membuat undang – undang IT. Namum
seberapa tangguhkah undang – udang IT di Indonesia?
Dari itulah saya mencoba membandingkan perbedaan Undang – undang IT di Indonesia dengan 2 negara lainnya.
1. Indonesia Raya
Di indonesia, banyak
sekali pelanggaran bahkan penyalahgunaan IT dari penipuan pembelian
Online, pembobolan atm, pelanggaran privasi hingga penyebaran konten –
konten asusila atau semacamnya. Oleh sebab itu mulai di buatlah undang –
undang IT di Indonesia tercinta ini.
Hukum bagi dunia maya pun tertuang pada berbagai pasal. Adapun Cyberlaw tersebut adalah sebagai berikut :
Tanda tangan elektronik memiliki
kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah
dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan
tanda tangan digital lintas batas)
Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
UU ITE berlaku untuk setiap orang
yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia
maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
Namun Seperti masalah spamming,
penyebaran spam sangat mengganggu pengguna internet belum mendapat
perhatian kusus dan undang – undang tersebut masih dirasa kurang lengkap
dan kurang memenuhi kebutuhan IT.
2. Singapore
Lain Indonesia lain pula Singapore
yang memiliki cyberlaw yaitu The Electronic Act (Akta Elektronik) 1998,
Electronic Communication Privacy Act (Akta Privasi Komunikasi
Elektronik) 1996.
The Electronic Transactions Act
telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang
undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang
memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk
membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi
di Singapura.
UU ini dibuat dengan tujuan:
Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
Memudahkan perdagangan elektronik,
yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas
penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan
pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan
untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
Meminimalkan timbulnya arsip
alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan
disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
Mempromosikan kepercayaan,
integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan
elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari
perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik
untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan
media elektronik.
Isi The Electronic Transactions Act mencakup hal-hal berikut:
Kontrak Elektronik: didasarkan pada
hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk
memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan:
mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network
service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti
mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga
yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa
perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
Tandatangan dan Arsip elektronik:
Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani
kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik
tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang
privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik
sudah ditetapkan. Namun, masalah perlindungan konsumen dan penggunaan
nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution
sudah terdapat rancangannya.
3. Amerika Serikat
Pada negara Adi daya ini, salah satu
Cyber Law nya mengatur transaksi elektronik. Aturan ini dikenal dengan
Uniform Electronic Transaction Act (UETA) yang merupakan Peraturan
Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National
Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Adapun
tujuan dari aturan ini adalah untuk membawa ke jalur hukum negara
bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas,
dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan
kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999
membahas diantaranya mengenai :
Pasal 5 : mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 : memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 : mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 : membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 : menentukan
kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik
terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 : memungkinkan notaris
publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara
elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 : menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti
dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena
dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 : mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 : mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 : mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Ruang Lingkup Tindak Pidana Siber
Ada begitu banyak definisi cybercrimes,
baik menurut para ahli maupun berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Definisi-definisi tersebut dapat dijadikan dasar pengaturan hukum
pidana siber materil. Misalnya, Sussan Brenner (2011) membagi cybercrimes menjadi tiga kategori:
“crimes
in which the computer is the target of the criminal activity, crimes in
which the computer is a tool used to commit the crime, and crimes in
which the use of the computer is an incidental aspect of the commission
of the crime.”
Sedangkan, Nicholson menggunakan terminology computer crimes dan mengkategorikan computer crimes (cybercrimes) menjadi objek maupun subjek tindak pidana serta instrumen tindak pidana.
[f]irst,
a computer may be the ‘object’ of a crime: the offender targets the
computer itself. This encompasses theft of computer processor time and
computerized services. Second, a computer may be the ‘subject’ of a
crime: a computer is the physical site of the crime, or the source of,
or reason for, unique forms of asset loss. This includes the use of
‘viruses’, ‘worms’, ‘Trojan horses’, ‘logic bombs’, and ‘sniffers.’
Third, a computer may be an ‘instrument’ used to commit traditional
crimes in a more complex manner. For example, a computer might be used
to collect credit card information to make fraudulent purchases.
Menurut instrumen PBB dalam Tenth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders yang diselenggarakan di Vienna, 10-17 April 2000, kategori cyber crime, Cyber crime dapat dilihat secara sempit maupun secara luas, yaitu:
(a) Cyber
crime in a narrow sense (“computer crime”): any illegal behavior
directed by means of electronic operations that targets the security of
computer systems and the data processed by them;
(b) Cyber
crime in a broader sense (“computer-related crime”): any illegal
behaviour committed by means of, or in relation to, a computer system or
network, including such crimes as illegal possession, offering or
distributing information by means of a computer system or network.
Convention on Cybercrime (Budapest, 23.XI.2001) tidak memberikan definisi cybercrimes, tetapi memberikan ketentuan-ketentuan yang dapat diklasifikasikan menjadi:
· Title 1 – Offences against the confidentiality, integrity and availability of computer data and systems
· Title 2 – Computer-related offences
· Title 3 – Content-related offences
· Title 4 – Offences related to infringements of copyright and related rights
· Title 5 – Ancillary liability and sanctions Corporate Liability
Pengaturan Tindak Pidana Siber Materil di Indonesia
Berdasarkan
Instrumen PBB di atas, maka pengaturan tindak pidana siber di Indonesia
juga dapat dilihat dalam arti luas dan arti sempit. Secara luas, tindak
pidana siber ialah semua tindak pidana yang menggunakan sarana atau dengan bantuan Sistem Elektronik. Itu artinya semua tindak pidana konvensional dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(“KUHP”) sepanjang dengan menggunakan bantuan atau sarana Sistem
Elektronik seperti pembunuhan, perdagangan orang, dapat termasuk dalam
kategori tindak pidana siber dalam arti luas. Demikian juga tindak
pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana maupun tindak pidana perbankan serta tindak pidana pencucian uang.
Akan tetapi, dalam pengertian yang lebih sempit, pengaturan tindak pidana siber diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Sama halnya seperti Convention on Cybercrimes, UU ITE juga tidak memberikan definisi mengenai cybercrimes, tetapi membaginya menjadi beberapa pengelompokkan yang mengacu pada Convention on Cybercrimes (Sitompul, 2012):
1. Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu:
a. Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten illegal, yang terdiri dari:
· kesusilaan (Pasal 27 ayat [1] UU ITE);
· perjudian (Pasal 27 ayat [2] UU ITE);
· penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat [3] UU ITE);
· pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat [4] UU ITE);
· berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat [1] UU ITE);
· menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat [2] UU ITE);
· mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29 UU ITE);
b. dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);
c. intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE);
2. Tindakpidana yang berhubungandengangangguan (interferensi), yaitu:
a. Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference – Pasal 32 UU ITE);
b. Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference – Pasal 33 UU ITE);
3. Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);
4. Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE);
5. Tindak pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE); dan
6. Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE).
Pengaturan Tindak Pidana Siber Formil di Indonesia
Selain mengatur tindak pidana siber materil, UU ITE mengatur tindak pidana siber formil, khususnya dalam bidang penyidikan. Pasal 42 UU ITE mengatur bahwa penyidikan terhadap tindak pidana dalam UU ITE dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(“KUHAP”) dan ketentuan dalam UU ITE. Artinya, ketentuan penyidikan
dalam KUHAP tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam UU ITE.
Kekhususan UU ITE dalam penyidikan antara lain:
- Penyidik
yang menangani tindak pidana siber ialah dari instansi Kepolisian
Negara RI atau Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Penyidikan
dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi,
kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan
data;
- Penggeledahan
dan atan penyitaan terhadap Sistem Elektronik yang terkait dengan
dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri
setempat;
- Dalam
melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan Sistem Elektronik, penyidik
wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
Ketentuan
penyidikan dalam UU ITE berlaku pula terhadap penyidikan tindak pidana
siber dalam arti luas. Sebagai contoh, dalam tindak pidana perpajakan,
sebelum dilakukan penggeledahan atau penyitaan terhadap server bank,
penyidik harus memperhatikan kelancaran layanan publik, dan menjaga
terpeliharanya kepentingan pelayanan umum sebagaimana diatur dalam UU
ITE. Apabila dengan mematikan server bank akan mengganggu pelayanan
publik, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan.
Selain UU ITE, peraturan yang landasan dalam penanganan kasus cyber crime di Indonesia ialah peraturan pelaksana UU ITE dan juga peraturan teknis dalam penyidikan di masing-masing instansi penyidik.
Semoga membantu.
Dasar Hukum:
Referensi :
http://satyasembiring.wordpress.com
http://eternallovefinder.wordpress.com
1. Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana, PT. Tatanusa.
2. Brenner,
Susan W. 2001. Defining Cybercrime: A review of State and Federal Law
di dalam Cybercrime: The Investigation, Prosecution and Defense of A
Computer-Related Crime, edited by Ralph D. Clifford, Carolina Academic
Press, Durham, North Carolina.