SELAMAT DATANG DI MY BLOG, SEMOGA ANDA PUAS DAN BERMANFAAT
Hot News Iptek Sosial dan Budaya Politik Kriminal dan Hukum Ekonomi
Umum Menurut Pribadi
My Puisi All Puisi
Profile Contact Person
Minggu, 28 April 2013 | 12.38 | 0 Comments

Banyak minum ternyata bisa merusak ginjal ...Why ????.

Banyak minum air bisa merusak ginjal?

Reporter : Vizcardine Audinovic
Kamis, 25 April 2013 15:36:00
Banyak minum air bisa merusak ginjal?
Ilustrasi minum air. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/BestPhotoStudio


Selama ini banyak yang percaya jika minum banyak air bermanfaat baik bagi tubuh. Air dapat mengeluarkan racun dari tubuh. Namun, terlalu banyak air ternyata membahayakan ginjal.
Minum terlalu banyak air tidak sehat dan dapat menyebabkan masalah ginjal yang fatal. Air bisa mengancam nyawa Anda jika dikonsumsi berlebihan. Simak ulasannya seperti yang dilansir boldsky (24/4).

Ginjal adalah penyaring bagi tubuh. Mereka menyaring kotoran dari darah dan mengubahnya menjadi urin. Di luar fungsi ginjal, air mempunyai natrium yang membantu untuk menjaga keseimbangan cairan. Bila Anda terlalu banyak minum air maka akan meningkatkan kerja ginjal dari yang seharusnya.

Beban ginjal akan semakin meningkat dengan banyaknya air yang harus disaring melalui glomerulus. Bahkan, glomerulus dapat rusak karena terlalu banyak menyaring. Selain itu cairan dalam tubuh juga menjadi tidak seimbang sebab ada begitu banyak cairan sedangkan jumlah natrium tak seimbang.


Dampak terlalu banyak minum air :
  • Pembengkakan otak. Kelebihan air akan masuk ke otak, kemudian selaput otak Anda mulai bengkak. Ini situasi yang sangat berbahaya. Dan bisa disusul dengan pendarahan otak.
  • Ketika otak dipenuhi kelebihan air, maka Anda akan kejang dan pingsan
  • Koma Jika pendarahan internal tidak segera ditangani, dapat menyebabkan keadaan koma dan bahkan kematian.

Oleh karena itu, untuk menghindari risiko tersebut minumlah air 2 - 2,5 liter dalam sehari. Agar ginjal Anda tidak mengalami kerusakan. Segala sesuatu yang berlebihan dampaknya tidak baik.
[vic]





referensi :
http://www.merdeka.com/sehat/banyak-minum-air-bisa-merusak-ginjal.html
Read more

Hidup Sehat sesion 2

7 Hal sepele yang membuat cepat tua

Reporter : Kun Sila Ananda
Selasa, 16 April 2013 22:05:00
7 Hal sepele yang membuat cepat tua
Ilustrasi minum dari botol. ©Shutterstock.com/luanateutzi


Tak ada orang yang ingin cepat tua di dunia ini. Justru banyak orang yang berlomba-lomba melakukan banyak hal untuk membuat mereka tetap muda. Meski begitu, tanpa disadari terdapat beberapa hal sepele yang bisa membuat seseorang lebih cepat tua.
Berikut adalah beberapa hal sepele dalam kehidupan sehari-hari yang bisa membuat Anda cepat tua, seperti dilansir oleh Huffington Post (15/04).
1. Sarung bantal
Tidur cukup tentu baik untuk kesehatan. Namun sarung bantal bisa jadi sebaliknya. Para ahli menjelaskan bahwa sarung bantal bisa mengambil kelembapan tubuh, yang pada akhirnya bisa membuat wajah terlihat lebih tua. Selain itu, sarung bantal juga bisa meninggalkan kerutan dan garis-garis tipis pada wajah. Untuk mengatasi hal ini sebaiknya Anda menggunakan sarung bantal yang terbuat dari sutra. Sutra mengandung asam amino yang sama dengan pelembap sehingga sarung bantal dari sutra tak akan mengambil kelembapan kulit.
2. Tersenyum
Semua orang tentu suka tersenyum. Tetapi sama seperti ketika wajah Anda berkerut, tersenyum juga bisa meninggalkan garis-garis halus di sekitar wajah, terutama pada bagian bibir. Kulit bisa kehilangan elastisitasnya ketika seseorang beranjak tua, sehingga garis yang dibuat oleh senyuman kadang bisa meninggalkan bekas.
3. Pemanas atau pendingin ruangan
Lingkungan yang terlalu kering juga bisa menyebabkan kulit cepat menua. Misalkan ketika Anda sering menggunakan pendingin atau pemanas ruangan. Pendingin ruangan bisa menyebabkan kulit semakin kering. Kulit yang kering akan semakin mudah berkerut dan menyebabkan garis-garis usia.
4. Minum dari botol atau sedotan
Ketika minum dari botol atau sedotan, bibir anda akan mengerucut. Ini akan membuat kerutan di daerah bibir. Dengan bertambahnya usia, kerutan itu akan semakin nyata dan membekas. Untuk itu, sebaiknya jangan terlalu banyak minum menggunakan botol atau sedotan. Jika tidak, jangan mengerucutkan bibir Anda saat minum dari botol atau sedotan.
5. Menonton TV
Setelah berusia 25 tahun menonton televisi bisa mengurangi usia Anda sebanyak 21,8 menit., berdasarkan penelitian di Australia pada 2011. Dengan begitu jika Anda menonton televisi enam jam setiap hari, Anda akan kehilangan 4,8 tahun usia Anda dibandingkan dengan orang yang tak menonton televisi.
6. Gula
Gula tak hanya bisa menyebabkan diabetes atau buruk untuk berat badan, namun juga untuk kulit. Para ahli menjelaskan bahwa gula bisa merusak kolagen dan elastin yang dibutuhkan kulit untuk tetap muda dan kencang. Jika tak ingin cepat tua sebaiknya kurangi kadar gula yang Anda konsumsi setiap hari.
7. Menahan amarah
Menahan amarah tampaknya tak berhubungan dengan kulit. Namun penelitian menunjukkan bahwa menahan marah dan dendam bisa membuat Anda lebih cepat tua dan lebih cepat mati. Sebaiknya salurkan kemarahan Anda dengan baik, dan jangan mudah mendendam.
Tujuh hal di atas mungkin sering Anda lakukan dalam keseharian. Meski tampak remeh namun jika dilakukan terus-menerus, ketujuh hal di atas bisa membuat Anda cepat tua.
[kun]





referensi :
http://www.merdeka.com/sehat/7-hal-sepele-yang-membuat-cepat-tua.html
Read more

Manusia akan dipindahkan ke Mars

Mungkinkah Manusia Akan Mengolonisasi Mars ?

Published On: 23 Apr 2013 [12:00]

Misi ambisius ke Mars ditawarkan oleh organisasi asal Belanda, Mars One. Organisasi itu berencana mengirim manusia ke Mars tanpa ada kesempatan kembali. Perjalanan ke Mars memakan waktu 8 bulan dan sesudahnya manusia yang dikirim diharapkan bisa mengolonisasi planet merah itu.
Pertanyaannya, mungkinkah manusia dengan teknologi saat ini sampai ke Mars dan mengolonisasinya? Pihak Mars One menyatakan optimisme bahwa manusia bisa melakukannya. Namun, para ahli mengungkap tantangannya.
Salah satu tantangannya adalah radiasi. Medan magnet Bumi melindungi manusia dari pengaruh radiasi. Namun, di luar angkasa, manusia tak punya pelindung. Baik dalam perjalanan maupun setibanya di Mars, manusia berpotensi terpapar radiasi.
"Paparan radiasi menjadi salah satu perhatian, terutama selama perjalanan. Ini bisa memicu kanker, penurunan kekebalan tubuh, dan mungkin juga kemandulan," ungkap Veronica Bray dari Lunar and Planetary Laboratory, University of Arizona.
"Saya yakin kita secara fisik bisa menempatkan manusia di Mars. Namun, apakah mereka bisa survive dalam jangka waktu lama, itu meragukan," kata Bray seperti dikutip BBC pada Rabu (17/4/2013) lalu.
Astronot NASA yang pernah menjalankan misi ke International Space Station (ISS), Stan Love, mengungkapkan kesulitan hidup di luar angkasa. Misalnya, permasalahan pada alat penunjang kehidupan takkan mudah diatasi.
Love mengungkapkan, peralatan yang mendukung proses daur ulang takkan mudah diatasi. Padahal, di Mars nanti, manusia akan sangat tergantung pada alat. Peralatan butuh pemeliharaan secara berkala, dan sulit bertahan dalam waktu lama berada di Mars.
Love baru-baru ini kembali dari Antartika. Dari komentarnya, ia ingin mengatakan bahwa kondisi di Mars benar-benar asing dan jauh lebih ekstrem dibandingkan Antartika yang sudah dianggap ekstrem oleh manusia umumnya.
"Antartika dipenuhi air, Anda bisa pergi ke luar dan menghirup udara. Antartika adalah surga dibandingkan Mars dan hingga saat ini belum ada yang pindah secara permanen ke sana," ungkap Love.
Di luar tantangan yang terprediksi, masih banyak tantangan lain yang tak terbayangkan. Misalnya, masalah hidup dalam kelompok kecil dan kehidupan personal lain. Belum bisa dipastikan juga apakah manusia juga bisa bereproduksi di Mars serta menghasilkan keturunan yang sehat.
Banyak pihak mengritik Mars One terkait pendanaan. Dana yang dibutuhkan sekitar 6 miliar dollar AS. Chris Lintott dari Oxford University menyatakan, meskipun mungkin secara teknologi mendukung, ia meyakini bahwa Mars One akan kesulitan mendapatkan pendanaan.
Meski demikian, Bas Lansdorp, co-founder Mars One, mengungkapkan tak khawatir dengan pendanaan. Dana akan digalang dari acara pemilihan manusia pertama yang pergi ke Mars. Acara akan ditayangkan di televisi dan diharapkan bisa membuahkan keuntungan untuk mendukung proyek.
"Ini akan menjadi hal terbesar yang manusia pernah lakukan. Dalam 15 tahun, orang masih akan melihat. Menjelajahi dunia kita, dan kini melampaui apa yang bisa dilakukan, itu semua ada di genom kita. Mimpi menduduki Mars akan menjadi nyata," katanya.
Sumber gambar : www.bbc.com





referensi :
http://www.polimoli.com/a/articles.lifestyle.campur-sari/mungkinkah-manusia-akan-mengolonisasi-mars
Read more
Selasa, 23 April 2013 | 10.17 | 0 Comments

Daging Buaya Utuh


Restoran Chicago sajikan daging buaya utuh

Reporter : Kun Sila Ananda
Selasa, 16 April 2013 19:34:00
Restoran Chicago sajikan daging buaya utuh
 
Masakan buaya utuh. ©huffingtonpost.com


Manusia tampaknya bisa memakan apa saja yang memuaskan selera mereka. Mulai daging kuda, anjing, hingga marmut, semua sudah pernah dijadikan masakan. Kini, giliran daging buaya yang menarik minat masyarakat di Chicago.
Sebuah restoran bernama Frontier di CHicago menawarkan daging buaya utuh. Untuk membelinya tentu pembeli harus merogoh kocek yang cukup dalam, yaitu sebesar USD 575 (atau sekitar Rp 5,5 juta). Satu porsi buaya utuh termasuk dengan salad, roti jagung, dan saus jambalaya.
Frontier merupakan satu-satunya restoran yang memasak buaya dalam kondisi utuh. Lantas, seperti apa rasa daging buaya tersebut?]
"Rasanya hampir sama dengan ayam," ungkap salah seorang pelanggan, seperti dilansir oleh Huffington Post (11/04).
Meski begitu, daging buaya utuh yang bisa dikonsumsi 12 sampai 15 orang ini tak bisa dipesan sewaktu-waktu. Orang yang ingin menikmatinya setidaknya harus sudah memesan lima hari sebelum hidangan itu disajikan.

[kun]





referensi :
www.merdeka.com
Read more

Hidup Sehat

Benarkah wanita lebih sehat tanpa bra?

Reporter : Vizcardine Audinovic
Sabtu, 13 April 2013 17:59:00
Benarkah wanita lebih sehat tanpa bra?


Ilustrasi bra. ©Shutterstock/Anna Sedneva
 


Bra adalah salah satu item wajib yang dimiliki wanita. Bra akan menopang payudara dengan baik. Akan terasa aneh jika seorang wanita beraktivitas tanpa mengenakan bra. Namun ada sebuah penelitian yang mengejutkan tentang bra.

Penelitian terbaru menunjukkan, wanita tidak memakai bra adalah hal tepat. Menurut hasil penelitian 15 tahun di Perancis yang dilansir Huffington post (11/4), bra tidak memberikan manfaat bagi perempuan dan bisa dapat membahayakan payudara dari waktu ke waktu.

"Payudara tidak terpengaruh akan gravitasi baik secara medis, fisiologis, maupun anatomi" kata Jean-Denis Rouillon, seorang profesor dithe University of Franche-Comté in Besançon.

Dia melakukan penelitian di rumah sakit universitas, Rouillon mengukur dan memeriksa lebih dari 300 payudara wanita yang berusia 18 dan 35, dengan memperhatikan bagaimana pengaruh bra terhadap tubuh dari waktu ke waktu. Dalam penelitian ini tidak menyebutkan ukuran payudara.

Secara keseluruhan, ia menemukan dampak positif pada wanita yang tidak menggunakan bra dalam jangka panjang. Manfaat itu antara lain mengembangkan jaringan otot, puting dapat tumbuh secara alami sehingga lebih kencang.

Berdasar catatan Rouillon, penelitian tersebut menyimpulkan, bahan dari bra menyebabkan terbatasnya jaringan yang tumbuh di payudara yang dapat mempercepat pengenduran.

Capucine Vercellotti, seorang wanita 28 tahun yang berpartisipasi dalam penelitian ini, mengaku bahwa dia bisa bernapas lebih mudah jika tidak memakai bra.

"Pada awalnya, saya sedikit enggan dengan ide ini bra, tapi aku mencobanya. Setelah lima menit tanpa bra dan setelah lima menit, saya sama sekali tidak kesulitan," kata Vercellotti.

Tapi jangan membuang semua bra Anda dulu, ladies. Meskipun temuan Rouillon mengatakan memakai bra berbahaya, namun dia tidak menyarankan semua wanita untuk melepas bra. Rouillon memperingatkan wanita untuk tidak mengenakan bra dalam jangka waktu yang lama demi kesehatan.


[vic]
 
 
 
 
referensi :
www.merdeka.com
Read more

Manusia Liliput

4 Manusia liliput ini dilaporkan pernah ada di Indonesia

Reporter : Mohamad Taufik
Jumat, 12 April 2013 09:32:02
liliput Flores.

1. Liliput Ebu Gogo Flores, NTT

Bagi warga Pulau Flores, kisah tentang Ebu Gogo, sosok mirip manusia aneh yang memiliki tinggi kurang dari 1 meter tentu tidak asing lagi. Ebu Gogo, dapat kenali dengan cara berjalan yang kikuk. Daun telinga mereka menjulur, dan komunikasi antara mereka terbilang aneh karena mereka berkomunikasi seperti orang yang berbisik.
Dalam sebuah artikel di New Scientist (Vol. 186, No 2504) diceritakan, pada abad ke-18, warga desa menipu Ebu Gogo. Warga melepas manusia liliput itu, dan meminta mereka mengambil hadiah serabut kelapa di dalam gua. Ketika Ebu Gogo mengambil serat tersebut, warga desa melemparkan api ke dalam gua, dan membakarnya hidup-hidup.
Richard Roberts seorang profesor Universitas Wollongong Sydney, Australia salah satu tim menyelidiki Hobbit pernah mengatakan dalam sebuah penelitian tentang Ebu Gogo, yang mungkin pernah punah akibat letusan Gunung berapi sekitar 12.000 tahun yang lalu. Tetapi mereka juga bisa saja betahan di bagian lain di pulau Flores.
Penduduk desa mengatakan bahwa Ebu Gogo terakhir terlihat sebelum desanya pindah lokasi, jauh dari gunung berapi, tidak lama sebelum penjajah Belanda menetap di Flores bagian tengah, di abad ke-19. Seperti dikutip dari telegraph.co.uk, Bert menemukan gumpalan kotoran dengan rambut hitam di dalamnya. Namun belum tahu apakah mereka manusia atau sesuatu yang lain.
Jatmiko, peneliti utama di Pusat Arkeologi Nasional (Arkenas), bersama sekitar 40 warga mengais-ngais Liang Gua Bua. Di antara mereka ada Matthew Tocheri, staf Smithsonian Institute National Museum of Natural History, Amerika Serikat. Sejauh ini temuan yang paling fenomenal –dari sisi kontroversi dan gaungnya– adalah Hobbit Flores yang ditemukan pada 2004.Â
Pada tahun itu Arkenas bekerja sama dengan University of New England dan Wollongong University, keduanya dari Australia. Smithsonian Institute baru masuk sebagai bagian dari kerja sama tersebut pada 2008. Menurut Jatmiko, kerangka pertama homo floresiensis relatif komplet. Tengkoraknya nyaris utuh. Tulang bahu, lengan, panggul, kaki, hingga jemarinya juga ada.Â
  Liliput Suku Oni
[mtf]












Reporter : Mohamad Taufik
Jumat, 12 April 2013 09:32:02
4 Manusia liliput ini dilaporkan pernah ada di Indonesia

Ilustrasi gollum

2. Liliput di Lampung

Seperti diberitakan baru-baru ini. Warga Lampung digegerkan dengan kabar penampakan manusia kerdil atau manusia liliput di hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung. Kabarnya petugas polisi hutan (polhut) yang bertugas di TNWK yang mengaku bertemu dua kali dengan sekelompok manusia liliput atau manusia kerdil itu.?
"Betul memang petugas polhut kita yang saat itu bertugas melihat ada 'manusia lain' seperti itu. Bukan cuma satu orang petugas saja. Tapi semua tim yang waktu itu bertugas melihat mereka. Mereka melihatnya dalam keadaan sadar. Kejadian pertama itu pada hari Minggu (17/3). Tapi manusia yang dipergoki itu tidak bertubuh kerdil semua," ujar Humas Balai TNWK Sukatmoko seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/4).
Penampakan manusia aneh yang kedua kembali terjadi saat rombongan petugas polhut TNWK berpatroli di lokasi yang hampir sama pada pertemuan pertama, pada Rabu (20/3) lalu. "Teman-teman yang patroli kembali melihat. Tapi waktunya sangat singkat. Rombongan manusia aneh yang dipergoki itu bergegas lari menyelinap ke dalam hutan," ujar dia lagi.
Liliput di Gunung Kerinci, Provinsi Jambi 
[mtf]







Reporter : Mohamad Taufik
Jumat, 12 April 2013 09:32:02
4 Manusia liliput ini dilaporkan pernah ada di Indonesia

Ilustrasi gollum.

3. Liliput di Gunung Kerinci, Provinsi Jambi

Legenda orang pendek sudah lama terdengar di muncul di pedalaman hutan Sumatera. Legenda ini mulai terdengar sejak awal abad 20. Pada tanggal 21 Agustus 1915, Edward Jacobson menemukan sekumpulan jejak misterius di tepi danau Bento, di tenggara gunung Kerinci, Propinsi Jambi. Pemandunya yang bernama Mat Getoep mengatakan bahwa jejak sepanjang 5 inci tersebut adalah milik Orang Pendek.
Pada Desember 1917, seorang manajer perkebunan bernama Oostingh berjumpa dengan Orang Pendek di sebuah hutan dekat Bukit Kaba. Ketika makhluk itu melihatnya, ia bangkit berdiri lalu dengan tenang berjalan beberapa meter dan kemudian naik ke pohon dan menghilang.
Nama-nama lain yang sering diasosiasikan dengan Orang Pendek antara lain : Atu Pendek, Ijaoe, Sedabo, Sedapa, Sindai, Uhang Pandak, Orang Letjo dan Orang Gugu. Makhluk ini memiliki tinggi hanya sekitar 70 cm, diselubungi oleh bulu gelap. Namun wajahnya relatif tidak diselimuti bulu. Kadang-kadang para saksi mendengar suara-suara aneh yang keluar dari mulutnya.
  Liliput di Lampung
[mtf]







Reporter : Mohamad Taufik
Jumat, 12 April 2013 09:32:02
4 Manusia liliput ini dilaporkan pernah ada di Indonesia
Ilustrasi gollum

4. Liliput Suku Oni

Di kota Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan juga muncul legenda orang pendek atau liliput ini. Ciri-ciri mereka, memiliki tinggi badan rata-rata 70 cm, kulit mirip manusia, wajah keriput seperti orang tua, berbusana primitif dari kulit tenunan kayu.
Berbeda dengan Homo florensiensis, Suku Oni justru masih eksis di zaman modern. Mereka bukan tergolong manusia purba. Fisiknya menyerupai manusia normal, hanya saja berukuran tubuh seperti anak kecil. Hanya sepinggang manusia normal, bahkan lebih kecil.
Suku primitif ini tinggal bersembunyi di gua-gua di pegunungan Bone, Sulawesi Selatan. Konon, hidup mereka hanya bergantung pada buah-buahan yang ada di hutan sekitar pemukiman mereka. Lokasinya terpencil, seperti di Dusun Dekko Mappesangka Ponre, kurang lebih lima kilometer dari pemukiman warga.
Liliput di Gunung Kerinci, Provinsi Jambi
[mtf]






referensi :
www.merdeka.com
Read more
Senin, 22 April 2013 | 09.32 | 0 Comments

Kisah Pilu Tasripin

@SBYudhoyono Twit Tasripin, @SalimSegaf Buru-buru Melapor

SBY kirim staf khusus, Salim melapor sudah utus anak buah pekan lalu.

Kamis, 18 April 2013, 13:55 Arfi Bambani Amri
SBY sedang menulis dan pantau Twitter dengan perangkat tablet
SBY sedang menulis dan pantau Twitter dengan perangkat tablet (Twitter @SBYudhoyono)

VIVAnews - Menjelang siang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui akun Twitternya, @SBYudhoyono, melancarkan twit mengenai Tasripin, bocah 13 tahun dari Bayumas yang menghidupi tiga adik-adik kecilnya. SBY menyatakan, akan mengutus staf khususnya untuk menyelesaikan persoalan Tasripin.

"Kisah Tasripin, Banyumas, usia 12 tahun, yg menjadi buruh tani utk menghidupi ketiga adiknya sungguh menggores hati kita. *SBY*" Begitu twit pertama @SBYudhoyono membahas soal bocah dari sebuah kampung di Banyumas, Jawa Tengah itu, Kamis 18 April 2013, sekitar pukul 10.30.

"Saya akan segera mengutus Staf Khusus saya, bekerja sama dgn Gubernur Jateng, utk mengatasi persoalan hidup Tasripin. *SBY*" Begitu lanjutan twit SBY berikutnya.

"Tasripin terlalu kecil utk memikul beban dan tanggung jawab ini. Secara moral, saya dan kita semua harus membantunya. *SBY*"

Dua jam kemudian, Menteri Sosial Salim Segaf yang menggunakan akun @SalimSegaf membalas twit pertama @SBYudhoyono. "Lapor pak Presiden. Dirjen DayasosGulkin sdh brtemu Tasripin pekan lalu. Kpl Panti Anak Baturaden & Dinsos sdh siap bantuan."

"Solusi utk Tasripin: sang ayah diminta pulang utk merawat anak & diberi prog pemberdayaan. Tasripin & adik2nya dpt prog PKSA." Untuk diketahui, PKSA adalah singkatan dari Program Kesejahteraan Sosial Anak, sebuah program dari Kementerian Sosial.

Dan @SalimSegaf lalu mengakhiri twitnya dengan ini: "Sekian laporan. Mhn arahan lanjut."

Ramai Tanggapan di Twitter

Aksi Presiden mentwit soal Tasripin mendapatkan banyak tanggapan, baik positif mau pun negatif. Seseorang memakai akun @aMrazing menyatakan, "Ada bagusnya juga Pak @SBYudhoyono maen Twitter. Kasus Tasripin akhirnya mencuri perhatian presiden. :')"

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang daerah pemilihannya mencakup kampung Tasripin, Budiman Sudjatmiko, juga ikut memberi tanggapan.

"Tasripin dr dapil saya..cukup sekelas saya yg urus anak2 spt dia. Sekelas presiden rombak sistem yg menistakan Tasripin," ujar Budiman yang menggunakan akun @budimandjatmiko itu.

Dalam twit-twit selanjutnya, Budiman menyatakan Tasripin sudah didatangi pemerintah daerah Banyumas. Relawan-relawan Budiman di Banyumas juga sudah menggelar program sekolah berasrama "Bangun Desa" yang menargetkan Tasripin. "Tasripin bukan cuma 1," kata Budiman. (umi)

Referensi : © VIVA.co.id  
Read more
Minggu, 21 April 2013 | 04.32 | 0 Comments

Tips & Trik Cari Sekolah

Pertama kali Blogger akan membahas tentang cara memilih sekolah yang baik dan bermutu .Kali ini saya akan merekomendasikan sekolah yang mungkin anda mau masuki ataupun bagi saudara anda .Maklumlah sekarang kan lagi musim anak-anak cari sekolah .

Berikut adalah ulasanya :

1. Cari Sekolah yang ber-label-kan NEGERI ,maklum brow biar gratisan dikit .Kalau bisa yang sudah standart NASIONAL .Toh walaupun Swasta ya setidaknya Statusnya DISAMAKAN ( TerAkredasi "A" ,mentok- mentoknya "B" lah ) .

2. Cari Sekolah yang guru-gurunya PROFESIONAL .

3. Cari Sekolah yang tidak menerima SOGOKAN ( pungli ) ,maklum hari gini dengan fulus urusan jadi mulus ,dengan uang urusan jadi gampang ,dengan duit urusan jadi tak berbelit .hehehehe

4. Cari Sekolah yang Tingkat Disiplinnya Tinggi ,jangan yang semau gue .Termasuk pakaian yang standart ( jangan rok yang di atas lutut ,ataupun rok panjang pakai jilbab tapi baju lengan pendek nan ketat lagi nah parahnya lagi walaupun rok panjang tapi turun pinggang/ turun payung ..MasyaAllah ..mengumbar aurat .Sangat tidak etis bagi saya untuk MEMILIH sekolah yang TIDAK MELARANG yang seperti demikian ).

5. Cari Sekolah yang Tingkat Pendidikan Agama dan Etika Moralnya Bagus ,karna sekolah bukan hanya menciptakan anak-anak didik yang cerdas ,melainkan juga yang Beragama dan Bermoral yang BAIK dan MULYA .Karna percuma juga anak cerdas tapi bermoral dan berakhlak BUSUK .

6. Cari Sekolah yang tidak pernah TAWURAN .

7. Cari sekolah yang banyak Ekstra kulikulernya banyak .

Mungkin demikian saja tentang cara memilih sekolah yang berkualitas ala Blogger .Kalau mungkin ada saran silahkan kasih koment .


Read more

Seputar IT

Sejarah IT DI Indonesia

Sejarah internet Indonesia dimulai pada awal tahun 1990-an. Saat itu jaringan internet di Indonesia lebih dikenal sebagai paguyuban network, dimana semangat kerjasama, kekeluargaan & gotong royong sangat hangat dan terasa di antara para pelakunya. Agak berbeda dengan suasana Internet Indonesia pada perkembangannya kemudian yang terasa lebih komersial dan individual di sebagian aktivitasnya, terutama yang melibatkan perdagangan Internet. Sejak 1988, ada pengguna awal Internet di Indonesia yang memanfaatkan CIX (Inggris) dan Compuserve (AS) untuk mengakses internet.
Awal Internet Indonesia
Berdasarkan catatan whois ARIN dan APNIC, protokol Internet (IP) pertama dari Indonesia, UI-NETLAB (192.41.206/24) didaftarkan oleh Universitas Indonesia pada 24 Juni 1988. RMS Ibrahim, Suryono Adisoemarta, Muhammad Ihsan, Robby Soebiakto, Putu, Firman Siregar, Adi Indrayanto, dan Onno W. Purbo merupakan beberapa nama-nama legendaris di awal pembangunan Internet Indonesia pada tahun 1992 hingga 1994. Masing-masing personal telah mengontribusikan keahlian dan dedikasinya dalam membangun cuplikan-cuplikan sejarah jaringan komputer di Indonesia.
Tulisan-tulisan tentang keberadaan jaringan Internet di Indonesia dapat dilihat di beberapa artikel di media cetak seperti KOMPAS berjudul “Jaringan komputer biaya murah menggunakan radio[1] di bulan November 1990. Juga beberapa artikel pendek di Majalah Elektron Himpunan Mahasiswa Elektro ITB pada tahun 1989.
Internet Service Provider Indonesia
Di sekitar tahun 1994 mulai beroperasi IndoNet yang dipimpin oleh Sanjaya. IndoNet merupakan ISP komersial pertama Indonesia. Pada waktu itu pihak POSTEL belum mengetahui tentang celah-celah bisnis Internet & masih sedikit sekali pengguna Internet di Indonesia. Sambungan awal ke Internet dilakukan menggunakan dial-up oleh IndoNet, sebuah langkah yang cukup nekat barangkali. Lokasi IndoNet masih di daerah Rawamangun di kompleks dosen UI, kebetulan ayah Sanjaya adalah dosen UI. Akses awal di IndoNet mula-mula memakai mode teks dengan shell account, browser lynx dan email client pine serta chatting dengan conference pada server AIX. Tahun 1995, pemerintah Indonesia melalui Departemen Pos Telekomunikasi menerbitkan ijin untuk ISP yang diberikan kepada IndoNet yang dipimpin oleh Sanjaya dan Radnet pimpinan BRM. Roy Rahajasa Yamin.
Mulai 1995 beberapa BBS di Indonesia seperti Clarissa menyediakan jasa akses Telnet ke luar negeri. Dengan memakai remote browser Lynx di AS, maka pemakai Internet di Indonesia bisa akses Internet (HTTP).
Perkembangan terakhir yang perlu diperhitungkan adalah trend ke arah e-commerce dan warung internet yang satu & lainnya saling menunjang membuahkan masyarakat Indonesia yang lebih solid di dunia informasi. Rekan-rekan e-commerce membangun komunitasnya di beberapa mailing list utama seperti warta-e-commerce@egroups.com, mastel-e-commerce@egroups.com, e-commerce@itb.ac.id & i2bc@egroups.com

Perkembangan IT DI Indonesia

Growth of information technology can improve performance and enable various activity can be executed swiftly, precisely and accurate , so that finally will improve productivity. Growth of information technology show the popping out of various activity type being based on this technology, like e-government, e-commerce, e-education, e-medicine, e-laboratory, and other, which is all the things have electronics based.
Peran IT semakin penting pada saat ini dikarenakan kita sudah memasuki era informasi (information age).Teknologi Informasi adalah suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu, yang digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis, dan pemerintahan dan merupakan informasi yang strategis untuk pengambilan keputusan. Teknologi ini menggunakan seperangkat komputer untuk mengolah data, sistem jaringan untuk menghubungkan satu komputer dengan komputer yang lainnya sesuai dengan kebutuhan, dan teknologi telekomunikasi digunakan agar data dapat disebar dan diakses secara global.
Teknologi informasi banyak berperan dalam bidang-bidang antara lain :
Bidang pendidikan(e-education).
Globalisasi telah memicu kecenderungan pergeseran dalam dunia pendidikan dari pendidikan tatap muka yang konvensional ke arah pendidikan yang lebih terbuka (Mukhopadhyay M., 1995). Sebagai contoh kita melihat di Perancis proyek “Flexible Learning
. Hal ini mengingatkan pada ramalan Ivan Illich awal tahun 70-an tentang “Pendidikan tanpa sekolah (Deschooling Socieiy)” yang secara ekstrimnya guru tidak lagi diperlukan.

Bishop G. (1989) meramalkan bahwa pendidikan masa mendatang akan bersifat luwes (flexible), terbuka, dan dapat diakses oleh siapapun juga yang memerlukan tanpa pandang faktor jenis, usia, maupun pengalaman pendidikan sebelumnya.
Dapat disimpulkan bahwa dengan masuknya pengaruh globalisasi, pendidikan masa mendatang akan lebih bersifat terbuka dan dua arah, beragam, multidisipliner, serta terkait pada produktivitas kerja “saat itu juga
dan kompetitif.
Kecenderungan dunia pendidikan di Indonesia di masa mendatang adalah:
- Berkembangnya pendidikan terbuka dengan modus belajar jarak jauh (Distance Learning). Kemudahan untuk menyelenggarakan pendidikan terbuka dan jarak jauh perlu dimasukan sebagai strategi utama.
- Sharing resource bersama antar lembaga pendidikan / latihan dalam sebuah jaringan
- Perpustakaan & instrumen pendidikan lainnya (guru, laboratorium) berubah fungsi menjadi sumber informasi daripada sekedar rak buku.
- Penggunaan perangkat teknologi informasi interaktif, seperti CD-ROM Multimedia, dalam pendidikan secara bertahap menggantikan TV dan Video.

Dengan adanya perkembangan teknologi informasi dalam bidang pendidikan, maka pada saat ini sudah dimungkinkan untuk diadakan belajar jarak jauh dengan menggunakan media internet untuk menghubungkan antara mahasiswa dengan dosennya, melihat nilai mahasiswa secara online, mengecek keuangan, melihat jadwal kuliah, mengirimkan berkas tugas yang diberikan dosen dan sebagainya, semuanya itu sudah dapat dilakukan.
Dalam Bidang Pemerintahan (e-government).
E-government mengacu pada penggunaan teknologi informasi oleh pemerintahan, seperti menggunakan intranet dan internet, yang mempunyai kemampuan menghubungkan keperluan penduduk, bisnis, dan kegiatan lainnya. Bisa merupakan suatu proses transaksi bisnis antara publik dengan pemerintah melalui sistem otomasi dan jaringan internet, lebih umum lagi dikenal sebagai world wide web. Pada intinya e-government adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak lain. penggunaan teknologi informasi ini kemudian menghasilkan hubungan bentuk baru seperti: G2C (Governmet to Citizen), G2B (Government to Business), dan G2G (Government to Government).

Manfaat e-government yang dapat dirasakan antara lain:
(1) Pelayanan servis yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor. Informasi dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor pemerintahan.

(2) Peningkatan hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya keterbukaan (transparansi) maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan dari semua pihak.

(3) Pemberdayaan masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai contoh, data-data tentang sekolah: jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya, dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang tua untuk memilihkan sekolah yang pas untuk anaknya.

(4) Pelaksanaan pemerintahan yang lebih efisien. Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui e-mail atau bahkan video conference. Bagi Indonesia yang luas areanya sangat besar, hal ini sangat membantu. Tanya jawab, koordinasi, diskusi antara pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa kesemuanya harus berada pada lokasi fisik yang sama. Tidak lagi semua harus terbang ke Jakarta untuk pertemuan yang hanya berlangsung satu atau dua jam saja.

Bidang Keuangan dan Perbankan
Saat ini telah banyak para pelaku ekonomi, khususnya di kota-kota besar yang tidak lagi menggunakan uang tunai dalam transaksi pembayarannya, tetapi telah memanfaatkan layanan perbankan modern.

Layanan perbankan modern yang hanya ada di kota-kota besar ini dapat dimaklumi karena pertumbuhan ekonomi saat ini yang masih terpusat di kota-kota besar saja, yang menyebabkan perputaran uang juga terpusat di kota-kota besar. Sehingga sektor perbankan pun agak lamban dalam ekspansinya ke daerah-daerah. Hal ini sedikit banyak disebabkan oleh kondisi infrastruktur saat ini selain aspek geografis Indonesia yang unik dan luas.

Untuk menunjang keberhasilan operasional sebuah lembaga keuangan/perbankan seperti bank, sudah pasti diperlukan sistem informasi yang handal yang dapat diakses dengan mudah oleh nasabahnya, yang pada akhirnya akan bergantung pada teknologi informasi online, sebagai contoh, seorang nasabah dapat menarik uang dimanapun dia berada selama masih ada layanan ATM dari bank tersebut, atau seorang nasabah dapat mengecek saldo dan mentransfer uang tersebut ke rekening yang lain hanya dalam hitungan menit saja, semua transaksi dapat dilakukan.

Pengembangan teknologi dan infrastruktur telematika di Indonesia akan sangat membantu pengembangan industri di sektor keuangan ini, seperti perluasan cakupan usaha dengan membuka cabang-cabang di daerah, serta pertukaran informasi antara sesama perusahaan asuransi, broker, industri perbankan, serta lembaga pembiayaan lainnya.

Institusi perbankan dan keuangan telah dipengaruhi dengan kuat oleh pengembangan produk dalam teknologi informasi, bahkan mereka tidak dapat beroperasi lagi tanpa adanya teknologi informasi tersebut. Sektor ini memerlukan pengembangan produk dalam teknologi informasi untuk memberikan jasa-jasa mereka kepada pelanggan mereka.
Penutup
Perkembangan teknologi informasi Indonesia sangat dipengaruhi oleh kemampuan sumber daya manusia dalam memahami komponen teknologi informasi, seperti perangkat keras dan perangkat lunak komputer; sistem jaringan baik berupa LAN ataupun WAN dan sistem telekomunikasi yang akan digunakan untuk mentransfer data. Kebutuhan akan tenaga yang berbasis teknologi informasi masih terus meningkat; hal ini bisa terlihat dengan banyaknya jenis pekerjaan yang memerlukan kemampuan di bidang teknologi informasi di berbagai bidang; juga jumlah SDM berkemampuan di bidang teknologi informasi masih sedikit, jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia.
Diperlukan suatu kerangka teknologi informasi nasional yang akan mewujudkan masyarakat Indonesia siap menghadapi AFTA 2003 yang dapat menyediakan akses universal terhadap informasi kepada masyarakat luas secara adil dan merata, meningkatkan koordinasi dan pendayagunaan informasi secara optimal, meningkatkan efisiensi dan produktivitas, meningkatkan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia, meningkatkan pemanfaatan infrastruktur teknologi informasi, termasuk penerapan peraturan perundang-undangan yang mendukungnya; mendorong pertumbuhan ekonomi dengan pemanfaatan dan pengembangan teknologi informasi.

Akhirnya, era perdagangan bebas Asean benar-benar berlaku yang kita kenal dengan ASEAN Free Trade Area (AFTA) resmi berlaku di tahun 2003 ini. Inilah salah satu kenyataan globalisasi perekonomian dunia yang nyata. Integrasi perekonomian nasional dengan perekonomian regional/global seperti AFTA, APEC, WTO/GATT memang tidak bisa dihindari. Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, kenyataan integrasi perekonomian dunia ini memang harus dihadapi.

Kelemahan dan Kelebihan pribadi :
dari kesimpulan kebutuhan yang mendukung perkembangan IT di Indonesia saya pribadi masih dalam tahap belajar dalam mengikuti perkembangan IT baik di Indonesia maupun di dunia. Harapan kedepannya bagi setiap individu yang ada di Indonesia mulai dari anak-anak hingga orang dewasa di harapkan bisa mengikuti dan masuk ke dalam dunia yang penuh dengan Teknologi Informasi.
Setelah mendapatkan berbagai informasi mengenai perkembangan dunia informatika, terutama mengenai masalah perkembangan dunia informatika di Indonesia saya sebagai seorang yang mulai bergerak dan merangkak perlahan namun pasti dalam bidang ini harus sedini mungkin untuk menyiapkan diri ini ke dalam persaingan dan problema yang akan muncul beberapa tahun ke depan seputar dunia informatika.

Kelebihan, kekurangan, dan orientasi upaya yang saya Lakukan untuk menghadapi perkembangan dunia informatika di Indonesia:
1. Rasa ingin tahu yang tinggi
Dengan ini saya selalu berusaha untuk mempelajari sesuatu yang baru di dunia informatika seperti mempelejari beberapa bahasa pemrogama komputer dan membandingkan kelebihan dan kekurangannya, seperti bahasa Pascal, dan bahasa C.
2. Memperkaya Pengetahuan
Saya harus memperluas pengetahuan saya seputar dunia Informatika khususnya, dan mengenai berita-berita tentang gadget baru yang telah keluar atau dirilis oleh vendor penyedia Barang-barang yang berkaitan dengan dunia informatika. Dengan jalan ini juga kita selalu berusaha memperbaru dan merefresh diri kita dengan ilmu-ilmu yang baru sehingga ilmu kita tersebut sangat besar manfaatnya bagi dunia informatika khususnya di Indonesia untuk beberapa kurun waktu mendatang.
3. Minimya Informasi
Terkadang, Saya terbentur pada suatu masalah seputar masalah-masalah dalam bidang informatika yang untuk memperoleh solusinya terkadang jarang dapat saya temukan dalam berbagai macam media massa yang menyediakan info-info seputar dunia informatika.
4. Memperbanyak Pengalaman
Semakin banyak pengalaman yang di dapat seseorang maka semakin besar pula Pola pikir yang ada dalam benak seseorang untuk menyelesaikan suatu masalah-masalah yang berkenaan dengan dunia informatika.
5. Memperluas Relasi
Dengan relasi yang luas kita banyak memperoleh keuntungan, salah satunya kita bisa bertanya kepada teman atau relasi kita tersebut mengenai suatu masalah seputar informatika yang kita hadapi, dan juga suatu saat kita bisa mengerjakan proyek atau pekerjaan yang berhubungan dengan dunia IT bersama-sama .

Perbandingan Hukum IT di Indonesia ,Singapura,dan Amerika Serikat

"Kasus cyber crime di Indonesia adalah nomor satu di dunia," kata Brigjen Anton Taba, Staf Ahli Kapolri.
Kutipan diatas yang diambil dari sini mengawali pembahasan kita mengenai Cyber Crime, khususnya di Indonesia. Cyber Cryme makin marak disebabkan kurang tegasnya aturan yang mengikat dalam hal IT. Ditambah dengan keberadaan IT yang merupakan barang baru bagi bangsa indonesia menyebabkan lemahnya pngawasan sisi IT ini. Terlebih baru saja kasus pembobolan bank hingga video porno artis menjadi motivasi pemerintah indonesia membuat undang – undang IT. Namum seberapa tangguhkah undang – udang IT di Indonesia?
            Dari itulah saya mencoba membandingkan  perbedaan Undang – undang IT di Indonesia dengan 2 negara lainnya. 
1. Indonesia Raya
            Di indonesia, banyak sekali pelanggaran bahkan penyalahgunaan IT dari penipuan pembelian Online, pembobolan atm, pelanggaran privasi hingga penyebaran konten – konten asusila atau semacamnya. Oleh sebab itu mulai di buatlah undang – undang IT di Indonesia tercinta ini.
            Hukum bagi dunia maya pun tertuang pada berbagai pasal. Adapun Cyberlaw tersebut adalah sebagai berikut :
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)
Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
Namun Seperti masalah spamming, penyebaran spam sangat mengganggu pengguna internet belum mendapat perhatian kusus dan undang – undang tersebut masih dirasa kurang lengkap dan kurang memenuhi kebutuhan IT.
2. Singapore
Lain Indonesia lain pula Singapore yang memiliki cyberlaw yaitu The Electronic Act (Akta Elektronik) 1998, Electronic Communication Privacy Act (Akta Privasi Komunikasi Elektronik) 1996.
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
UU ini dibuat dengan tujuan:
Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Isi The Electronic Transactions Act mencakup hal-hal berikut:
Kontrak Elektronik: didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan: mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
Tandatangan dan Arsip elektronik: Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime,spam,muatan online,copyright,kontrak elektronik sudah ditetapkan. Namun, masalah perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
3. Amerika Serikat
Pada negara Adi daya ini, salah satu Cyber Law nya mengatur transaksi elektronik. Aturan ini dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA) yang merupakan  Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Adapun tujuan dari aturan ini adalah  untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
Pasal 5 : mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 : memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 : mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 : membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 : menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 : memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 : menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 : mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 : mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 : mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan. 

Landasan Hukum IT di Indonesia

Ruang Lingkup Tindak Pidana Siber
Ada begitu banyak definisi cybercrimes, baik menurut para ahli maupun berdasarkan peraturan perundang-undangan. Definisi-definisi tersebut dapat dijadikan dasar pengaturan hukum pidana siber materil. Misalnya, Sussan Brenner (2011) membagi cybercrimes menjadi tiga kategori:
“crimes in which the computer is the target of the criminal activity, crimes in which the computer is a tool used to commit the crime, and crimes in which the use of the computer is an incidental aspect of the commission of the crime.”
Sedangkan, Nicholson menggunakan terminology computer crimes dan mengkategorikan computer crimes (cybercrimes) menjadi objek maupun subjek tindak pidana serta instrumen tindak pidana.
[f]irst, a computer may be the ‘object’ of a crime: the offender targets the computer itself. This encompasses theft of computer processor time and computerized services. Second, a computer may be the ‘subject’ of a crime: a computer is the physical site of the crime, or the source of, or reason for, unique forms of asset loss. This includes the use of ‘viruses’, ‘worms’, ‘Trojan horses’, ‘logic bombs’, and ‘sniffers.’ Third, a computer may be an ‘instrument’ used to commit traditional crimes in a more complex manner. For example, a computer might be used to collect credit card information to make fraudulent purchases.
Menurut instrumen PBB dalam Tenth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders yang diselenggarakan di Vienna, 10-17 April 2000, kategori cyber crime, Cyber crime dapat dilihat secara sempit maupun secara luas, yaitu:
(a)    Cyber crime in a narrow sense (“computer crime”): any illegal behavior directed by means of electronic operations that targets the security of computer systems and the data processed by them;
(b)    Cyber crime in a broader sense (“computer-related crime”): any illegal behaviour committed by means of, or in relation to, a computer system or network, including such crimes as illegal possession, offering or distributing information by means of a computer system or network.
Convention on Cybercrime (Budapest, 23.XI.2001) tidak memberikan definisi cybercrimes, tetapi memberikan ketentuan-ketentuan yang dapat diklasifikasikan menjadi:
·   Title 1 – Offences against the confidentiality, integrity and availability of computer data and systems
·   Title 2 – Computer-related offences
·   Title 3 – Content-related offences
·   Title 4 – Offences related to infringements of copyright and related rights
·   Title 5 – Ancillary liability and sanctions Corporate Liability
Pengaturan Tindak Pidana Siber Materil di Indonesia
Berdasarkan Instrumen PBB di atas, maka pengaturan tindak pidana siber di Indonesia juga dapat dilihat dalam arti luas dan arti sempit. Secara luas, tindak pidana siber ialah semua tindak pidana yang menggunakan sarana atau dengan bantuan Sistem Elektronik. Itu artinya semua tindak pidana konvensional dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sepanjang dengan menggunakan bantuan atau sarana Sistem Elektronik seperti pembunuhan, perdagangan orang, dapat termasuk dalam kategori tindak pidana siber dalam arti luas. Demikian juga tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana maupun tindak pidana perbankan serta tindak pidana pencucian uang.
Akan tetapi, dalam pengertian yang lebih sempit, pengaturan tindak pidana siber diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Sama halnya seperti Convention on Cybercrimes, UU ITE juga tidak memberikan definisi mengenai cybercrimes, tetapi membaginya menjadi beberapa pengelompokkan yang mengacu pada Convention on Cybercrimes (Sitompul, 2012):
1.      Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu:
a.      Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten illegal, yang terdiri dari:
·         kesusilaan (Pasal 27 ayat [1] UU ITE);
·         perjudian (Pasal 27 ayat [2] UU ITE);
·         penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat [3] UU ITE);
·         pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat [4] UU ITE);
·         berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat [1] UU ITE);
·         menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat [2] UU ITE);
·         mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29 UU ITE);
b.      dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);
c.      intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE);
2.      Tindakpidana yang berhubungandengangangguan (interferensi), yaitu:
a.      Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference – Pasal 32 UU ITE);
b.      Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference – Pasal 33 UU ITE);
3.      Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);
4.      Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE);
5.      Tindak pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE); dan
6.      Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE).
Pengaturan Tindak Pidana Siber Formil di Indonesia
Selain mengatur tindak pidana siber materil, UU ITE mengatur tindak pidana siber formil, khususnya dalam bidang penyidikan. Pasal 42 UU ITE mengatur bahwa penyidikan terhadap tindak pidana dalam UU ITE dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan ketentuan dalam UU ITE. Artinya, ketentuan penyidikan dalam KUHAP tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam UU ITE. Kekhususan UU ITE dalam penyidikan antara lain:
-    Penyidik yang menangani tindak pidana siber ialah dari instansi Kepolisian Negara RI atau Kementerian Komunikasi dan Informatika;
-    Penyidikan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data;
-    Penggeledahan dan atan penyitaan terhadap Sistem Elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat;
-    Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan Sistem Elektronik, penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.
Ketentuan penyidikan dalam UU ITE berlaku pula terhadap penyidikan tindak pidana siber dalam arti luas. Sebagai contoh, dalam tindak pidana perpajakan, sebelum dilakukan penggeledahan atau penyitaan terhadap server bank, penyidik harus memperhatikan kelancaran layanan publik, dan menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum sebagaimana diatur dalam UU ITE. Apabila dengan mematikan server bank akan mengganggu pelayanan publik, tindakan tersebut tidak boleh dilakukan.
Selain UU ITE, peraturan yang landasan dalam penanganan kasus cyber crime di Indonesia ialah peraturan pelaksana UU ITE dan juga peraturan teknis dalam penyidikan di masing-masing instansi penyidik.
Semoga membantu.
Dasar Hukum:
Referensi :
1. Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana, PT. Tatanusa.
2.        Brenner, Susan W. 2001. Defining Cybercrime: A review of State and Federal Law di dalam Cybercrime: The Investigation, Prosecution and Defense of A Computer-Related Crime, edited by Ralph D. Clifford, Carolina Academic Press, Durham, North Carolina.
3.         www.warungcyber.web.id

Read more
 
Copyright MY BLOG © 2010 - All right reserved - Using Blueceria Blogspot Theme
Best viewed with Mozilla, IE, Google Chrome and Opera.